Pesta Miras, Empat Pemuda Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – SUMENEP

Aparat Kepolisian Resor Polres Sumenep berhasil menciduk empat orang pemuda yang diantaranya masih berusia belasan tahun di Jalan Lingkar Timur, Sumenep.

Keempat pemuda yang diciduk petugas tersebut masing-masing yakni PW (20), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep; AKR (17), warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep; serta DHF (20) dan AG (18), keduanya merupakan warga Desa Telonto Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan

Kasubbag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Suwardi mengatakan keempat pemuda ini terpaksa diciduk polisi saat tengah asyik pesta minuman keras (miras) oplosan di daerah tersebut. “Keempat pemuda itu kami amankan saat asyik menenggak miras oplosan. Jadi saat ditangkap, mereka dalam kondisi mabuk,” ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Saat menciduk keepat pemuda tersebut polisi juga menyita 1 botol miras oplosan guna dijadikan barang bukti. Atas hal tersebut keempatnya digiring ke Mako Polres Sumenep guna dialkukan prose lebih lanjut.

“Mereka akan di sidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan negeri Sumenep. Kecuali untuk tersangka AKR karena masih di bawah umur, maka hanya disuruh menandatangai surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kasubbag Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.