sergap TKP – SURABAYA
Sekitar pukul 04.15 WIB warga kawasan Margorejo, Surabaya di buat kaget dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Mutiara Timur jurusan Banyuwangi-Surabaya dengan mobil minibus nopol S 1997 AT di Pertigaan Margorejo Jl. Achmad Yani, Surabaya. Minggu (23/04/2017).
Akibat kejadian tersebut tiga orang penumpang minibus atas nama Darwis Hasiholan Sinambela (36), warga Kamoung Rawa Roko, Bojong Rawalumbu, Bekasi; Ricky Pratama Mamonto (28), warga Jalan Purnasakti, Banjarmasin; dan Awaludin Lestaluhu (34), warga Mamala Lehitu, Maluku Tengah tersebut tewas sedangkan satu orang penumpang lainnya atas nama Acep Sutrisna (37), warga Bantargebang Selatan, Bekasi menderita luka-luka.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban tewas ataupun korabn selamat tidak ditemui adanya indikasi narkoba ataupun minuman beralkohol.
“Kami telah melakukan cek urine dan dinyatakan negatif untuk penggunaaan psikotropika dengan enam parameter. Sedangkan uji alkohol melalui darah terhadap korban meninggal maupun luka berat sudah dikirim ke Lab RS Bhayangkara, tapi hasilnya masih menunggu empat hari lagi,” ujarnya, Minggu (23/4/2017).
Selain itu Adewira juga menyebut kecelakaan maut tersebut murni kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi yang tidak memerhatikan palang pintu perlintasaan KA yang sudah ditutup.
bahkan Adewira menyebut pengemudi minibus tersebut telah melanggar UU lalu lintas. “Mereka melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 114 tentang kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memberikan prioritas kepada kereta api untuk melintas,” tandasnya.








