sergap TKP – SERANG
Dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang juga merupakan pasangan suami istri (pasutri)Rukmawan dan Sarah dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Marihot mengatakan dari penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangka dua tersangka lain atas nama Dikdik Sodikin dan Dadang Saepuloh.
“Setelah dilakukan pengembangan kita amankan pelaku lainnya di daerah Cirebon, Jawa Barat (Jabar),” katanya, Rabu (24/5/2017).
Dari penangkapan tersebut turut diamnkan barang bukti berupa 1 unit handphone, obeng, tang, dan tiga unit kendaraan roda empat. “Satu mobil yang kita amankan dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan mobil curiannya,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e, 4e, dan 5e, KUHP Pidana atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.








