sergap TKP – BENGKULU
Tim Unit Tipiter Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa kulit Harimau dan tulang belulangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan Dua orang pelaku berinisial SA (42) warga Desa Suka Merindu Kec.Marga Sakti Seblat Kab Bengkulu Utara dan AW (42) warga Dusun Pulau Desa Air Rami Kec. Air Rami Kab. Muko-Muko.
“ Kedua pelakuitu, ditangkap sekira pukul 21.00 Wib saat melintas di Desa Air Muring Kec.Putri Hijau,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.Ik yang didampingi kasat reskrim AKP Jufri, S.IK. Saptu (13/5/2017)
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa selembar Kulit Harimau, tulang belulang, karung plastik, tas ransel serta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kulit harimau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).






