sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 550 gram narkotika jenis sabu berhasil disita aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya sebelum berhasil diselundupkan oleh Arma bin Muhammad Ali (22) warga asal Desa Kambuek Payapi Kunyet, Aceh, dan Amir Abidin bin Abidin (55) warga asal Desa Padang Mentoyo, Bojonegoro.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan keberhasilan petugas in i berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. “Infomasi menyatakan bahwa tersangka Arma berencana membawa sabu dari Medan menggunakan pesawat. Lalu anggota melakukan pengintaian kurang lebih selama 1 bulan terhadap tersangka,” kata Anton, Selasa (02/05/2017).
Dan sesampainya di Surabaya pelaku ini berhasil mengelabuhi petugas bandara dan pemeriksaan x-ray. Namun kecerdikannya tak berhasil mengelabuhi petugas Satresnarkoba yang sedari tadi telah membuntuti pelaku. “Modusnya, sabu ini diinjak di sepatu yang dikenakan tersangka,” beber Anton didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar.
Tidak berhenti sampai disitu petugas kemudian membawa pelaku ke rumah tersangka Amir selaku pemesan di Bojonegoro. “Saat di Bojonegoro, barulah kita tangkap tersangka Amir yang saat itu akan mengambil barang ini. Dari pengakuan tersangka Arma, pihaknya juga sudah hampir dua sampai tiga kali memesan sabu ke Aceh,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sabu seberat 550 gram, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti 2 unit handphone, 1 buah resi tiket pesawat, sepasang sepatu dan uang tunai senilai Rp1,1 juta.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.







