sergap TKP – LHOKSEUMAWE
Sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu berhasil disita petugas dari kediaman seorang pria berinisial AR (33) yang diduga baru saja melakukan transaksi narkoba di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (19/5/2017) kemarin.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan pelaku di kawasan tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.”Dalam penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku beserta 33 paket sabu,” ujar Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Sabtu (20/5/2017).
Selain mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 4,10 gram, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit handphone merek Samsung warna putih dan sebuah dompet berwarna merah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lhokseumawe, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Ahzan.







