Terdakwa Pembunuhan Pengunjung Diskotik Station Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -

1MG20170609011649sergap TKP – SURABAYA

Majelis Hakim diketuai oleh Hakim Anne Rusiana akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Chalid al Gasy, terdakwa kasus pembunuhan Mustofa (24), pengunjung Diskotek Station di Jalan Basuki Rachmat.

Dalam putusan tersebut Chalid terbukti melanggar pasal 338 KUHP dangan menghabisi nyawa korban. “Menimbang setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan hukuman 5 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Anne Rusiana membacakan amar putusannnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/6/2017).

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Chalid beserta kuasa hukumnya, Fariji langung menerima putusan tersebut. Senada dengan terdakwa JPU juga menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari apa yang dituntukan JPU. “Kami juga menerimanya yang mulia,” ujar JPU Ali Prakoso.

No More Posts Available.

No more pages to load.