sergap TKP – JAKARTA
Terpidana kasus penodaan agama yang juga merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menerima remisi 15 hari pada perayaan natal tahun ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang menyebutkan bahwa kliennya bakal mendapatkan remisi hari besar keagamaan usai menjalani 6 bulan masa penahanan.
“Secara otomatis menurut Keppres 174/1999, Pak Ahok akan mendapatkan remisi 15 hari. Kalau dia punya hari besar keagamaan, akan diberi potongan,” ujar Wayan Sudirta, Senin (18/12/2017).
Seperti diketahui sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.