sergap TKP – SURABAYA
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial AKR (36) warga Jombang yang kos di salah satu rumah yang berada di Jalan Buncitan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
AKR terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau Hoax dan menebar kebencian terkait kerusuhan 1998 silam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Pelaku dibekuk di tempat kosnya pada hari Sabtu (6/4/2019) saat membuat berita hoaks yang diposting di akun facebook (FB) milik pelaku bernama Antonio Banerra.
“Pelaku ini telah memposting di akun FB miliknya dengan memosting jika memilih salah satu paslon calon Presiden (Capres) tertentu akan mengulang tragedi kerusuhan tahun 1998 serta pemerkosaan massa terhadap etnis tertentu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Minggu, (7/4/2019).
“Selama ini pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan postingannya yang membuat kami langsung menangkap pelaku,” ujar Barung Mangera.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya menjelaskan, Sebelum ditangkap, pelaku awalnya sempat mengganti nama akun FB miliknya dari Antonio Banerra menjadi Gatotkaca.
“Selain itu pelaku juga sudah menghapus postingan tersebut, tapi kami akhirnya berhasil mengembalikan postingan itu dan mendapatkan postingan yang meresahkan masyarakat itu,” tutur AKBP Cecep Susatya.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.” Tegas Cecep.






