sergap TKP – SURABAYA
Diduga mencabuli anak bawah umur hingga hamil, Seorang pemuda berinisial CA (27), pekerjaan Swasta, Alamat Surabaya, diciduk petugas kepolisian dari Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban berinisial RR (15), pelajar SMP kelas IX, Surabaya itu, bermula pada Juni 2019 sekira pukul 15.30 wib.
“Awalnya, Tersangka mengajak korban ke Java Kost Jl. Kedung Anyar Surabaya untuk merayakan setahun pacaran. Namun, ditempat tersebut tersangka kemudian merayu dan mencabuli serta menyetubui korban,” kata AKP Ruth Yeni. Kamis (29/8/2019).
Untuk mengelabuhi korban, CA menyatakan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Tak hanya sekali, berdasarkan pengakuan pelaku. CA mengaku telah mencabuli dan menyetubui korban sebanyak 10 kali.
“Akibat perbuatan tersangka CA, korban saat ini dalam keadaan h.amil dan perkara tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.” ujar AKP Ruth Yeni
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka CA terancam disangkakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.







