sergap TKP – SURABAYA
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika bernama MK, warga Jalan Simo Gunung Kramat, Surabaya.
“Tersangka MK, diamankan pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo., S.I.K. Kamis (29/8/2019).
Saat diamankan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 135,16 gram beserta bungkusnya dan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP dan Buku tabungan,
Kepada petugas, MK mengaku barang haram tersebut merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari bosnya, Inisial A (DPO) melalui telepon.
“Tersangka MK juga mengaku sudah menekuni perbuatannya ini sejak Juni 2019 karena ada permintaan dan perintah dari bos nya A (DPO), dan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana untuk setiap pengambilan sejumlah seratus sampai dengan dua ratus gram, MK mendapatkan upah uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah),” ujar AKP Heru Dwi Purnomo.
Atas perbuatannya, Tersangka MK disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 ( enam tahun ) penjara.” tegas AKP Heru Dwi Purnomo.







