sergap TKP – JAKARTA
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (21/08/2019).
Mantan Ketua DPD Demokrat Jawa Timur itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, terkait kasus dugaan suap di Pemerintah Tulungagung pada tahun 2018 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Soekarwo tidak memberikan alaasan atas ketidakhadirannya. “Saksi Soekarwo tidak hadir, belum ada informasi alasan ketidakhadirannya,” kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/08/2019).
“Para saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik,” ujar Febri.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







