Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Meubel Diringkus Mobil

oleh -

sergap TKP – PASURUAN

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu  seberat 5,04 gram.

Barang haram tersebut disita petugas dari tersangka Suhemi alias Jimi di kediamannya Dusun Kedungrejo, Desa Rejosari, Kraton, Kab. Pasuruan, Sabtu (12/10/2019) Sekira pukul 19.02 kemarin lusa.

Selain barang bukti sabu, dari tangan Jimi yang sehari-harinya sebagai sopir meubel tersebut, petugas turut menyita, 1 songkok, 2 bong, 1 tas, 2 hp, 1 pipet, 1 korek api, 1 dompet, 1 timbangan, 1 klip, 1 sedotan, dan 1 kaleng rokok.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus mendekam di balik jeruji besi, selain itu tersangka juga terancam dijerat pasal  114 (1) dan 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.