sergap TKP – SURABAYA
Ditengah pandemi corona virus disease (Covid-19), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim meringkus seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial AK.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan yang bersangkutan diringkus pihaknya di Jl. Drangin Wonojoyo, Kec. Gurah, Kab. Kediri.
Penangkapan itu sendiri berdasarkan info yang diberikan oleh masyarakat. “Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK,” jelas Kombes Cornelis, Selasa (9/6).
Alhasil dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita satu plastik klip berisi shabu dengan berat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip shabu seberat 78,84 gram.
Selain itu turut disita pula timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, 1 buah dosbook handphone, 1 unit handphone milik tersangka berikut simcardnya.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Dari situ, Cornelis menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan handphonenya tidak aktif.
Selanjutnya tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu pihaknya juga masih tengah melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).







