sergap TKP – SURABAYA
Kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI di Kota Surabaya, Senin (28/9/2020) dibubarkan polisi. Hal ini dilakukan lantaran aksi tersebut tidak mengantongi izin keramaian.
Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kabid Humas menyebutkan pihaknya telah membubarkan aksi yang berlangsung di sejumlah tempat ini.
“Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi COVID-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut Truno menyebut, aksi yang berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer ini dibubarkan sesuai Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2017.
Aksi KAMI itu sendiri sebenarnya telah di ketahui oleh pihak kepolisian. Pihak KAMI juga telah mengajukan pemberitahuan pada 26 September lalu. Namun karena aksi ini bersifat nasional pada suatu daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 6 harus diajukan 21 hari sebelumnya.
“Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu tepatnya Hari Sabtu,” jelas Truno.
Selain terkait permasalahan administrasi lantaran mekanisme assesmen tidak terpenuhi kegiatan tersebut juga dibubarkan lantaran saat ini masih berada pada masa pandemi sehingga keselamatan adalah prioritas.
“Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada,” ucapnya.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyebut dimasa-masa seperti ini, kegiatan akan lebih baik dan aman bila dilakukan secara virtual.
“Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah, termasuk ini kan Pilkada dilakukan virtual dan aturan Pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.






