Ambil Alih Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Kabareskrim : Segera Kami Tuntaskan

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bakal segera menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diambil alih penangannnya dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

“Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Adapun pelanggaran protokol kesehatan yang di maksud antara lain yang terjadi di Petamburan, Jakarta serta di Megamendung dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Ambil alih kasus ini juga terkait efektifitas dan efisiensi penanganan perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda.

“Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” jelas Listyo Sigit.

Listyo Sigit juga menjelaskan bahwa pihak Bareskrim juga melakuan pengambilalihan kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang.

“Saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri,” pungkas Jenderal bintang tiga tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.