Komplotan Pencuri Kotak Amal Diringkus Sakera Sakti

oleh -
oleh

sergap TKP – PAMEKASAN

Tim Resmob Sakera Sakti Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kotak amal.

Komplotan pencuri kotak amal yang beraksi di kawasan Pamekasan, Madura ini nekat mencuri kotak amal yang hasilnya digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Namun aksi komplotan ini tak berlangsung lama. Setelah sempat meresahkan para pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan. Para pelaku ini akhirnya berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Adapun para pelaku ini berjumlah 10 orang yang telah diamankan. Mereka adalah Frengki Dikki Kurniawan (17), warga desa Samatan, Pamekasan; Riski Maulana (15), warga Bugih, Pamekasan; Mohammad Ismail (18), warga Bettet, Pamekasan dan Samsul Bahri (19), warga Gladak Anyar, Pamekasan.

Selanjutnya ada Royhan Fitra Yana Leste (19), warga Rombuh, Pamekasan; Angga Febriansah (17), warga Bugih, Pamekasan; Nofalul Khoirul Anam (21), warga Kadur, Pamekasan; Mohammad Dafir (20), warga Palengaan Laok, Pamekasan; Dani (17), warga Blumbungan, dan Ach Idris Efendi (20), warga Rombuh, Pamekasan.

Tidak tanggung-tanggung komplotan ini telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dimana sebagian besar dilakukan di Masjid dengan target kotak amal dan sejumlah pencurian lainnya di sejumlah lokasi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan dari penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, Kendaraan Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1977-TD, Kendaraan Honda Beat Nopol M-5852-CA, Kendaraan Suzuki Satria, Kendaraan Yamaha Mio, 8 unit ponsel, kipas angin dan Sound system.

Selain itu turut diamankan pula pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan sebagai sarana seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos, sarung dan jaket yang digunakan pelaku

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Apip Ginanjar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan bahwa hasil kejahatan tersebut oleh para pelaku digunakan untuk pesta sabu.

“Dari pengakuannya, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,” imbuh Kabid Humas, Rabu (27/1/2021).

Pihak kepolisian juga mengimbau agar para korban segera melapor ke pihak berwajib. “Untuk warga masyarakat Pamekasan, silahkan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang hilang, barang kali pelakunya sama seperti yang di amankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.