sergap TKP – PALEMBANG
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terpaksa menembak mati seorang tersangka pengedar narkoba bernama Uladi Sastra alias Udi (43), lantaran diduga melawan saat hendak ditangkap.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan dengan senjata api saat hendak ditangkap.
“Tersangka melihat petugas datang, kemudian tersangka langsung melarikan diri ke kebun karet sambil menembakkan dengan senjata api ke arah petugas. Lalu petugas mengambil tindakan tegas terukur sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia di tempat,” kata Kombes Pol. Heri Istu. Kamis (21/1/2021).
Usai tertembak, dengan disaksikan Kepala Desa Modong, Kepala Dusun serta perangkat Desa Modong Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari penggeledahan, selain mengamankan senpi merk Colt berikut dua buah selongsong peluru kaliber 38, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,87 gram yang disembunyikan didalam saku belakang celananya.” ujar Heri Istu.
Selain Uladi, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga menangkap dua tersangka pengedar narkoba lainnya yakni Eko Noviansyah (38), warga Kepulauan Riau dan Dedi Heryanto (44), warga Kenten Banyuasin, yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.
Kedua pelaku ditangkap saat berada ditempat kosnya yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kedukan I Seberang Ulu I Kota Palembang.
“Dari kedua tersangka ini petugas mendapati dua paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan seberat 202,68 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut dan untuk pengembangan,” pungkasnya.








