sergap TKP – MOJOKERTO
Setelah melalui rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bersama Forkopimda Kota Mojokerto, diputuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Mojokerto resmi berakhir.
Rakor terkait Monev Penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Pertemuan Direktur RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Mojokerto dan dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Forkopimda Kota Mojokerto, Kamis (28/1/2021).
Kendati telah diputuskan untuk tidak melanjutkan PPKM tahap dua, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan protokol kesehatan dengan penerapan 5M tetap harus ditegakkan.
Bahkan untuk memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan pihaknya bakal meningkatkan denda operasi yustisi sebanyak dua kali lipat.
“Dalam rangka meningkatkan terkait hal tersebut, maka mulai besok, denda operasi yustisi kami naikkan. Dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar,” ungkapnya.
Untuk itu selama satu pekan kedepan apabila dengan dihentikannya PPKM ini masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan, terdapat penurunan angka terpapar Covid-19, angka kematian menurun, pengguna isolasi dibawah 70 persen maka pihaknya tidak akan melanjutkan PPKM tahap dua.
“Dan angka kesembuhan tidak dibawah rata-rata nasional atau tidak masuk zona merah, maka kami tidak akan melaksankan PPKM tahap 2. Jika sebaliknya, maka Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,” imbuh Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memasang pengeras suara di Kampung Tangguh dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala guna mencegah peredaran Covid-19.