JPU Sebut Keterangan Ahli Yang Dihadirkan PH Christian Halim Justru Perkuat Dakwaan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B. Arianto menyebut keterangan ahli yang dihadirkan tim penasehat Hukum (PH) Christian Halim justru memperkuat dakwaan pihaknya.

Ahli hukum Dr. Solahudin menyebut pasal 378 KUHPidana adalah delik materiil murni yang memiliki unsur penipuan apabila tindakan tersebut mengandung kepalsuan an korban tergerak menyerahkan suatu barang.

“Mens rea atau niat jahat menjadi penting dalam pasal ini untuk diperiksa di persidangan. Dan apabila kebohongan itu terjadi didepan, maka itu masuk unsur penipuannya,” bebernya.

Keterangan tersebut dinilai JPU tidak membantu posisi terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang, Christian Halim yang dijerat pasal 378 KUHPidana dan justru memperkuat dakwaan pihaknya.

“Bahkan keterangan Ahli Hukum Pidana Solahudin dari Ubhara Surabaya itu, justru menguatkan pembuktian kami dalam surat dakwaan,” ujar JPU Novan B. Arianto, Senin (5/4/2021).

Selain itu, jaksa juga menilai keterangan dari ahli hukum pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko dari Ubhara Jakarta tidak relevan dengan keterangan ahli lainnya yang dihadirkan.

“Karena saat dipersidangan ahli banyak bicara tentang perdata dan ketika kami olahpun, dia menolak untuk memberikan jawaban. dan bahkan keterangannya soal kerugian dalam pasal 378 KUHPidana pun berbeda dengan ahli pidana Solahudin, dengan begitu kita bisa lihat bersama kapasitas ahli bagaimana,” ungkapnya.

Bahkan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami juga sempat mempertanyakan kapasitas Dr Dwi Seno saat berbicara soal perdata di tengah sidang. “Anda seorang ahli pidana atau bagaimana?,” ujar hakim.

Selain itu ahli juga menolak menjawab pertanyaan yang diajukan JPU Terkait boleh tidaknya seseorang menggunakan dana diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan.

“Boleh dong saya berpendapat, begitupun sebaliknya. Soal menyampaikan dan tidaknya pendapat itu kapasitas ahli, anda (JPU. red) tugasnya soal pembuktian,” ujar Dr. Dwi Seno.

Sementara terkait keterangan oleh ahli hukum Puji Karyanto dari Unair Surabaya yang menanggapi ilustrasi PH terdakwa juga disebut sebagai rangkaian tindak pidana kebohongan yang dilakukan pelaku.

“Orang yang mengaku-ngaku dengan membawa nama seseorang sebagai saudaranya, padahal bukan, jadi dia menjual nama orang untuk mendapatkan apa yang ia inginkan sebelumnya, itu sebenarnya bagian dari upaya untuk melakukan kebohongan,” ujar JPU.

Terkait keterangan yang disampaikan oleh ketiga ahli tersebut, terdakwa Christian Halim memilih untuk tidak menanggapi saat diminta mengonkonfrontasi. “Tidak saya tanggapi Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Sementara itu, PH terdakwa juga kembali menyinggung perihal pemanggilan saksi Gentha, yang sebelumnya sudah dihadirkan sebanyak dua kali oleh jaksa.

Terkait hal tersebut Jaksa menyebut pihaknya sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan ulang. “Sudah kita panggil dua kali. Kesempatan yang sama kita berikan kepada tim PH terdakwa apabila berkenan untuk memanggil saksi kembali di persidangan, silahkan,” ujar jaksa.

Seperti diketahui Christian Halim didakwa pasal 378 KUHPidana tentang penipuan setelah menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Terdakwa menjanjikan kepada pelapor Christeven Mergonoto selaku pemodal dan saksi Pangestu Hari Kosasih dapat menghasilkan tambang nikel 100 ribu matrik/ton setiap bulannya dengan syarat dibangunkan infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa juga mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat. Yang belakangan diketahui tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Pada kenyataannya Terdakwa justru tidak dapat memenuhi kewajibannya bahkan setelah dana Rp 20,5 miliar yang diminta telah dikucurkan.

Selain itu dari perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.