Tolak Pledoi, Jaksa Tetap Tuntut Christian Halim 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang dengan terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/4/2021) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan untuk menolak nota pembelaan (pledoi) yang disusun tim penasehat hukum (PH) Christian Halim.

JPU Novan B. Arianto berpendapat bahwa pledoi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa merupakan susunan opini yang sengaja ditata mereka guna membela kliennya.

“Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka,” ujar Novan selepas sidang, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Novan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa.”Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa,” jelasnya.

“Rangkaian dari aksesoris tadi sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa,” sambung Novan.

Untuk diketahui dalam pleidoinya, tim PH terdakwa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penawaran yang diajukan oleh pihak pelapor. “Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM,” ungkap salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH juga mengakui, perihal pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur ini tanpa adanya kontrak tertulis dan hanya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 20,5 miliar. Selain itu diakui pula bahwa ada kewajiban pekerjaan terdakwa yang belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya karena adanya penghentian pekerjaan.

Sedangkan terkait kelebihan bayar sebesar Rp 9,3 miliar menurut perhitungan ahli dari ITS, pihaknya berpendapat hal tersebut merupakan bentuk estimasi saja. “Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan patut dipertanyakan,” ujar tim PH.

Bahkan dalam pengerjaan proyek ini kliennya juga mengaku mengalami setelah tim auditornya melakukan penghitungan dimana terdakwa telah menggelontorkan biaya sebesar Rp 21,2 miliar dalam proyek infrastruktur ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.