sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan, Dadang Hidayat (36), Direktur PT. Indo Tata Graha (ITG) sebagai tersangka dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 11 miliar.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan bahwa tersangka ini mencari investor untuk membuat usaha properti smart kos di salah satu kawasan di Kota Surabaya.
Namun, dalam prosesnya tersangka justru menipu para korbannya untuk investasi dengan melakukan pembayaran sejumlah uang terkait pembebasan tanah dan pembangunan awal.
“Pelaku ini menipu orang dengan total sekitar 11 korban. Kerugian sendiri total Rp 11 Miliar. Bahkan seorang korban merupakan pekerja di BUMN. Uang sesuai janji dipakai buat membeli tanah dan membangun smart kos di kawasan Mulyorejo, Surabaya,” paparnya.
Bahkan diantara kesebelas korban yang rata-rata mengalami kerugian senilai Rp 1 miliar ini, satu diantaranya mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar akibat ajakan tersangka untuk membuat kos dengan teknologi terkini.
“Awalnya memang mengajak investor untuk investasi smart kost. Namun saat diberi penjelaslan bahwa serah terima kunci setahun ternyata sejak investasi 2018 sampai tahun 2021 belum juga terealisasi,” jelas Kompol Ambuka Yudha.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah beritikad baik dengan mengbalikan sebagian uang korban. Dalam kasus ini dirinya terkendala proses pembebasan tanah. Selain itu uang investasi juga sudah terpakai untuk promosi, gaji pegawai, serta pembangunan yang saat ini berhenti total.
“Ada yang sudah minta kembali dan sudah saya kembalikan. Misalnya korban investasi Rp 2,2 miliar dan etikat baik saya juga sudah mengembalikan Rp 800 juta. Saya tawari unit lain tapi korban tidak mau,” dalih tersangka.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besok tahanan Mapolrestabes Surabaya sembari menanti proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.