Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Simo Jawar

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus ditemukannya mayat bersimbah darah di tengah Jalan Simo Jawar, Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Korban diketahui berinisial DM (35) warga Desa Pandan, Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam kasus ini pihak kepolisian juga turut menangkap AH alias BSD (39), warga Kabupaten Sampang, Madura yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan kasus ini sendiri bermula pada Februari 2013 silam, saat pelaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Saat itu pelaku mendapatkan informasi bahwa pelapor, Rosiah (istrinya) mempunyai hubungan khusus dengan korban. Korban juga pernah terpergok selingkuh, namun saat itu pelaku memaafkannya.

Selanjutnya pada 2014, pelaku mengajak istrinya bekerja sebagai TKI di Malaysia agar tidak berhubungan lagi dengan korban. Sampai pada 2019 pelaku dan pelapor akhirnya kembali ke Sampang.

Namun pada April 2020 saat pelaku kembali bekerja sebagai TKl di Malaysia seorang diri, pelaku kerap mendapat kabar dari anaknya bahwa istrinya seringkali keluar dan bertemu dengan korban.

“Mendapat kabar tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati istrinya sudah tidak berada di rumah,” imbuh, Jumat (12/3/2021).

Selanjutnya pelaku berangkat bersama temannya mengendari motor dari Sampang ke Surabaya. Saat itu pelaku juga membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Yudha menjelaskan, saat pelaku melihat korban melintas seorang diri di Jalan Simo Jawar pukul 12.00 WIB, pelaku langsung mengayunkan celuritnya kearah korban. “Celurit pelaku mengenai tangan, pundak, perut dan paha korban,” jelasnya.

Setelah korban tersungkur, pelaku kemudian melarikan diri. Namun tak sampai 24 jam
polisi berhasil menangkap pelaku dan dari pengakuannya pelaku mengaku dirinya cemburu karena korban terus berhubungan dengan istrinya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.