Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang kurir sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/6/2021) lalu. Tersangka diketahui berinisial WA (28), warga Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari situ kemudian didapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian dari anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain Hp,” jelas Kompol Daniel, Rabu (16/6/2021).

Alhasil saat digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 32,62 gram dan ganja seberat 2.694,7 gram, pil koplo 40 ribu butir, dan psikotropika jenis Alprazolam 100 butir.

Kepada petugas, pria yang sehari-harinya menganggur ini mendapatkan ganja di pasar Lawang Malang, pil Alprazolam di Porong Sidoarjo, serta sabu dan pil koplo di Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap kali ngirim,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.