sergap TKP – SURABAYA
Seorang driver ojek online (ojol) ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan sebelum kemudian melakukan penangkapan tehadap tersangka di Jl. Rungkut Industri Surabaya.
“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 Poket klip isi sabu berat ± 2,19 gram beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jl. Rungkut Tengah Surabaya dan didapati kembali 1 poket sabu seberat ± 1,94 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu seberat ± 1,60 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus kotak rokok kosong, dan timbangan elektrik.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.