Jadi Pelaku Tindak Kekerasan Dimuka Umum, 2 Pelajar Diamankan 3 Lainnya Jadi DPO

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMONGAN

Sebanyak dua dari lima orang pelajar yang menjadi pelaku tindak kekerasan di muka umum atau penganiayaan diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

Kedua pelajar berinisial S dan SA ini diamankan Tim Jaka Tingkir bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Ngimbang di rumahnya berikut barang bukti sebuah gelas mika dalam keadaan pecah dan sepuluh keping pecahan gelas kaca.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan kedua pelajar ini bersama tiga rekannya yang merupakan anggota perguruan silat melakukan tindak kekerasan di muka umum atau penganiayaan di Naik Daun Coffee.

“Pada tanggal 7 Februari 2022 terjadi tindak kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh sekitar 5 orang di Naik Daun Coffee tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang,” ujar Kapolres di Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin (7/3/2022).

Kapolres menjelaskan kedua tersangka yang diamankan tersebut juga telah mengakui perbuatannya. “Dari kelima tersangka tersebut saat ini telah diamankan dua orang tersangka dan mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan ini,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka diajak dan diperintah oleh seniornya di perguruan silat, pihaknya juga tengah memburu ketiga tersangka lainnya. “Upaya kami tentu saja yang pertama akan segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka lainnya,” ujarnya.

Selain itu karena para tersangka ini masih pelajar pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan Perguruan Silat terkait agar bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk bersama-sama kita bisa memberikan edukasi kepada yang masih sekolah bahwa tindakan atau perbuatan ini adalah melanggar hukum, yang ketiga tidak bisa dipungkiri bahwa pelaku ini merupakan anggota Perguruan Silat,” imbuhnya..

Para pelaku sendiri juga bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh ratusan Pesilat di wilayah Ngimbang yang menuntut kepolisian mengusut tuntas penganiayaan yang dialami oleh rekan mereka yang menjadi korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.