Polres Way Kanan Amankan 2 Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – WAY KANAN

Aparat Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (07/03/2022).

Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WAS (21) dan DS (22) keduanya warga Kampung Dono Mulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan keduanya berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 11.00 Wib, saat Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, saat di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan petugas mencurigai ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam.

Selanjutnya kendaraan di berhentikan dan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial WAS dan DS langsung diamankan oleh petugas.

Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang disimpan di dalam bok sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan di Polres Way Kanan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda.

No More Posts Available.

No more pages to load.