Kedapatan Miliki Sabu, Warga Kupang Gunung Jaya Diringkus Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pria berinisial MSH (29), warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar menjelaskan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait kepemilikan narkotika.

Selanjutnya pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di perempatan Jalan Tugu Pahlawan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MSH dan mendapati barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram di saku depan celana sebelah kanan yang rencananya akan di konsumsi sendiri.

“Yang bersangkutan mengakui terus terang bahwa barang bukti akan dipakai sendiri dan membeli narkoba jenis sabu di daerah Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 150 ribu,” ujar Kapolsek Tambaksari, Senin (07/03/2022).

Dari pengakuan tersangka, hal ini bukanlah kali pertama dirinya membeli dan mengkonsumsi sabu. “Tersangka mengakui sudah berulang kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu,” sambung Kompol Akhyar.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk di proses dan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka juga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.