sergap TKP – SURABAYA
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan percabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), Gede Pasek Suardika menyebut ada intimidasi yang dilakukan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa di ruang tunggu sebelum bersaksi.
Tidak hanya itu, Kuasa Hukum MSAT juga melayangkan protes terhadap Pengadilan Negeri Surabaya terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast Kementerian PPA dan LSM.
“Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo,” ujar Gede.
Hal ini menurutnya sangat disayangkan karena seharusnya pengadilan bersikap netral dalam perkara apapun. Podcast tersebut diunggah oleh kanal youtube Ahmad Sofian berjudul “Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang”.
Sedangkan terkait intimidasi, Gede menyebut salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatannya karena mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya.
Gede sendiri tidak secara langsung menyebitbsiapa yang melakukan intimidasi terhadap saksi yang dihadirkan JPU. Namun dirinya justru mempertanyakan siapa yang dapat masuk ke ruang tunggu jaksa.
“Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, dibawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis,” tegasnya.
Sementara itu, terkait protes yang dilayangkan pihak MSAT, Humas PN Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya telah kecolongan. Pihaknya mengakui memberikan izin pada Kementerian PPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
“Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast,” ujarnya.
Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa rung yang digunakan untuk podcast tersebut bukan ruang sidang anak melainkan yang tunggu anak. Namun demikian, untuk kedepannya pihaknya bakal melakukan pengawasan lebih ketat.
“Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak,” katanya.
Untuk masalah intimidasi terhadap saksi, Parno mengatakan pada sidang selanjutnya pihaknya akan menegakkan aturan agar semua saksi harus berada di ruang khusus saksi. “Semuanya nanti disana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja,” ucapnya.
Terpisah, JPU Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi. Ia mengaku, jika dirinya hanya menyarankan pada saksi untuk mencari sekolah lain.
“Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya,” pungkasnya.