MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 Yang Diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan penolakan permohonan Ganjar-Mahfud itu disampaikan MK dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini

MK mengatakan, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.

MK juga menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.

Untuk diketahui, Permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tersebut, merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.

Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.