sergap TKP – DENPASAR
Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selasa (8/4/2025).
Kedua pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri motor pada Kamis (3/4/2025) di sekitar Terminal Mengwi, Badung.
Kedua pelaku, ACK alias Gareng (36) dan MS (45), tercatat sebagai buruh serabutan. Ironisnya, Gareng merupakan residivis kasus pengeroyokan dengan korban meninggal dunia yang pernah dihukum 9 tahun penjara di Semarang.
Motor Honda Vario DK 5260 EW milik I Gede Astika (40) raib pada pagi hari Senin (24/3), saat diparkir semalaman di rumahnya di kawasan Pemecutan Kaja.
Berkat laporan cepat warga dan penyelidikan intensif tim opsnal yang dipimpin IPTU I Kadek Astawa Bagia, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pengakuannya, motor curian sempat disembunyikan di belakang Terminal Ubung dan rencananya akan dijual untuk kebutuhan ekonomi. Namun belum sempat berpindah tangan, keduanya keburu ditangkap.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Utara. Kapolsek IPTU I Wayan Juwahyudi mengimbau warga agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraannya guna mencegah tindak kriminalitas serupa.