sergap TKP – NTB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau langsung proses penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Minggu (14/7/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, memastikan bahwa tidak ada rekayasa dalam proses penanganan kasus meninggalnya anggota Bid Propam Polda NTB yang ditemukan di dasar kolam vila di Gili Trawangan tersebut.
3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua mantan atasan korban, Kompol YG dan Ipda HC, serta satu perempuan warga Jambi, M. Bahkan dua atasan korban juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada bulan Mei lalu.
Proses hukum juga sudah pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTB dan menunggu proses tahap dua.
“Jika memang ada pengelabuan, tentu tak akan ada PTDH atau penahanan. Ini bukti komitmen institusi Polri terhadap keadilan dan transparansi,” tegas Arief.
Kompolnas juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Brigadir Nurhadi, yang dikenal sebagai pribadi berdedikasi tinggi. Proses hukum terus dikawal agar berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa intervensi.
Polda NTB bersama Kompolnas berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.







