sergap TKP – KUPANG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada Satuan Kerja LLASDP NTT Tahun Anggaran 2014. Jumat (24/7/2026).
Berkas perkara salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari penyusunan HPS, administrasi pengadaan, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak, hingga perubahan lokasi docking tanpa perubahan kontrak.
Hasil audit BPKP Perwakilan NTT menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,46 miliar.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam memberantas korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Polda NTT juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.






