sergap TKP – LOMBOK TIMUR
Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terara. Jumat (24/7/2026).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku berinisial A.S. (25), A.S. (36), dan L.I.P. (29).
Selain itu, Dari hasil pengungkapan dan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor berikut 1 bilah pisau yang diduga dibawa atau digunakan oleh salah satu pelaku.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Terara dan sekitarnya.
Sementara kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan belum berhasil ditemukan karena menurut keterangan pelaku telah terjatuh saat melarikan diri.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Timur dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah Kabupaten Lombok Timur.” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.







