sergap TKP – SURABAYA
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp 4,9 miliar ke kas negara. Senin (10/8/2026).
Uang sebesar Rp 4,9 miliar yang diserahkan ke kas negara tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan bahwa, penyerahan uang barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah, Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.
“Uang sebesar Rp4.907.261.329 ini merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait yang dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Darwis Burhansyah.
Menurut Darwis, tindak pidana pencucian uang tersebut memiliki tindak pidana asal berupa perjudian daring pada sebuah situs yang dalam perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
“Perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Ditressiber Polda Jatim dengan tersangka Yurry yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO,” terang Darwia.
Penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur, kata Darwia, sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya terkait status dana yang telah disita tersebut.
“Permohonan diajukan pada 12 Agustus 2025 dan kemudian disetujui hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan pada 14 Oktober 2025,” tuturnya.
Darwis juga mengungapkan, penetapan pengadilan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang berada di sejumlah rekening bank yang telah disita, dengan total Rp4.907.261.329, ditetapkan sebagai aset negara.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa dana yang ada di dalam tabungan pada beberapa bank yang telah dilakukan penyitaan dengan jumlah sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pelaksanaan penyetoran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
“Rekening sebagaimana telah dilakukan penyitaan merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno yang telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2025,” terang Darwis.
Darwis menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti.
“Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” imbuhnya.
Menurut Darwis, penyetoran uang hasil rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” katanya.
Darwis menegaskan penyetoran uang rampasan ke kas negara menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan hasil kejahatan tidak kembali memberikan keuntungan finansial kepada pelaku.
“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” ujarnya.
Dengan penyetoran Rp4,907 miliar tersebut, Darwis mengatakan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
“Adanya penyetoran uang rampasan hari ini membuat total PNBP yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara sebesar Rp8.864.756.557,” katanya.
Ia menyebut jumlah tersebut telah melampaui target PNBP Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2026 hingga mencapai 905 persen.
“Total tersebut telah melampaui target tahun 2026 sebesar 905 persen,” pungkasnya.






