sergap TKP – SUMBA TIMUR
Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin. Kamis (6/8/2026).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37) di Pelabuhan Waingapu.
Terduga pelaku diamankan saat diduga hendak membawa pasir atau serbuk emas hasil tambang ilegal ke Pulau Lombok menggunakan Kapal Dharma Kartika V.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas seberat sekitar 91,65 gram serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pasir atau serbuk emas tersebut diperoleh dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.






