sergap TKP – LAMPUNG SELATAN
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kalianda. Jumat (14/8/2026).
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) tersangka beserta sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Jumat (14/8/2026).
Kasus 1: Pencurian Honda Vario 125 di kawasan TPI Dermaga BOM. Tersangka MJ alias H (29) diamankan dan sepeda motor korban beserta STNK dan BPKB berhasil ditemukan.
Kasus 2: Pencurian Honda Beat dengan modus membobol rumah di Kecamatan Kalianda. Tersangka H (28) berhasil diamankan setelah diduga merusak jendela rumah korban.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Polres Lampung Selatan berkomitmen mengungkap tindak kriminalitas 3C demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.







