sergap TKP – JAKARTA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan pengelolaan Rutan Bareskrim berjalan sesuai prosedur dan Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Kamis (13/8/2026).
Prosedur tersebut mencakup penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan makanan dan kesehatan, kunjungan, pembinaan, hingga pengawasan keamanan.
Pengamanan dilakukan secara berlapis melalui pemeriksaan rutin dan insidentil, pengawasan ruang tahanan, pencatatan kegiatan, serta fasilitas seperti CCTV dan metal detector.
Tahanan juga wajib mematuhi sejumlah larangan, termasuk membawa alat komunikasi, uang, berjudi, dan terkait narkoba.
Polri menyatakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan berjenjang terus dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, pelayanan, serta pemenuhan hak-hak tahanan berjalan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Kepala Divisi Humas Polri.






