sergap TKP – TANJUNG PINANG
Team URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian 3C.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP. Farouk Oktora, S.H., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik mabel, S.Tr.k., S.I.K, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Pepen Oktavendri, S.H saat konferensi pers ungkap kasus periode bulan Juli 2026, pada Jumat 14 Agustus 2026.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat atau viral di media sosial adalah pencurian kabel lampu di jembatan Dompak sebanyak 3X yang merugikan Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), dengan tersangka satu orang laki-laki berinisial MAS dan 3 tersangka DPO.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).






