sergap TKP – SURABAYA
Setelah sebelumnya sempat kabur dan diteriaki Copet, Seorang pengedar pil koplo logo Y diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku bernisial AS (23) asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Semampir Kota Surabaya, kabur saat menjalani pengembangan penyelidikan di Jalan Kenjeran Surabaya.
Saat kejadian, Warga yang berada di sekitar lokasi saat itu bahkan turut berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet.
Penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya, pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pil pada dirinya.
“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. Jumat (11/9/2026).
Dari hasil keterangan yang didapat dari AS, dia memperoleh 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli.
“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” ujar AKBP Dodi Pratama.
Lebih lanjut AKBP Dodi Pratama menjelaskan, Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.
“Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol,” terang AKBP Dodi Pratama.
Tersangka AS juga sempat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain.
AS berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.
“Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.” imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka AS, dari ungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 ribu pil koplo, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE.
Atas perbuatannya, Tersangka AS terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.






