sergap TKP – SIDOARJO
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis (22/10/2026)
Hasil kasus kasus tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. menegaskan, pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan bahwa secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sekitar 777 kejadian terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang. Periode penghitungan data tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. .
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat sehingga dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menambahkan bahwa, penyidik juga dapat mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi ketentuan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Kami tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pemerintah memberikan subsidi dengan kemampuan yang terbatas, sehingga kami berharap melalui penindakan ini penyalurannya semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Aman Guntoro menjelaskan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EPPS dan SO.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Aman Guntoro.
Selain tabung LPG, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, LPG hasil praktik tersebut diduga dipasarkan di wilayah Jawa Timur dan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik menduga aktivitas pemindahan isi LPG tersebut berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Berdasarkan pendalaman sementara, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Dengan asumsi produksi berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp 2.149.440.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terkait lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, serta besaran subsidi resmi yang diperhitungkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mengawasi distribusi barang bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur pengawasan distribusi barang bersubsidi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara serta menghambat masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan konstruksi hukum yang ditetapkan penyidik.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, jalur distribusi, serta besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dittipidter Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.
Upaya penindakan dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi serta memastikan subsidi pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak.






