sergap TKP – KUPANG
Direktorat Reserse PPA dan PPO menahan tersangka R yang diduga terkait dengan PT Tugas Mulia dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban berinisial YN.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026 setelah tersangka menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni R yang dikaitkan dengan penyaluran tenaga kerja dan S yang diduga berperan sebagai perekrut korban di Kupang.
Korban diduga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga selama empat bulan, tetapi setibanya di Kepulauan Riau justru menghadapi kontrak kerja dua tahun serta pemotongan gaji dengan alasan biaya tiket.
Penyidik terus mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, dan berkoordinasi dengan LPSK terkait penghitungan restitusi bagi korban.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Polda NTT juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan penyalur, memahami kontrak kerja, serta mewaspadai tawaran pekerjaan dengan janji gaji besar tanpa kejelasan. Jika mengetahui dugaan TPPO, segera laporkan kepada pihak kepolisian.






