sergap TKP – SURABAYA
Dwi Bagus Martono, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Madiun, mengakui telah menyusun rencana pembunuhan terhadap korban pertama sejak satu pekan sebelum peristiwa terjadi.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Surabaya, Rabu (4/11/2026).
“Ada pengakuan terbaru dari tersangka bahwa memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan. Dia hanya menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakannya,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.
Pengakuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan perangkat telepon genggam milik tersangka. Penyidik menemukan jejak penelusuran informasi terkait cara menghabisi nyawa seseorang.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan yang matang, yang akan menjadi salah satu hal yang memberatkan tersangka dalam proses hukum selanjutnya.
Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026, sehari setelah ditangkap di sebuah padepokan atau rumah teman di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB.
“Tersangka sempat menghilang selama sekitar 15 hari sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini diancam dengan pidana maksimal mati.
Kedua korban, Dini Hardiyanti (30), istri siri tersangka, dan anak kandungnya berusia 4 tahun, dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Laporan resmi baru dibuat oleh keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.






