sergap TKP – SURABAYA
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku perdagangan anak dibawah umur berinisial IS alias Irsya (23), warga Tikung, Lamongan di sebuah hotel yang ada di kawasan Surabaya Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan pelaku ini awalnya hanya menjajakan dirinya sediri lewat sebuah grup facebook sejak tiga bulan lalu. Sampai pada tiga minggu lalu, seorang pria yang menginginkan berhubungan bertiga dengan tersangka. Namun pada saat itu tersangka tidak dapat mencarikan seorang wanita lain.
Sampai pada akhirnya pada minggu lalu, pria tersebut kembali menghubungi tersangka dan menanyakan apakah tersangka sanggup memenuhi permintaan yang diajukannya tiga minggu lalu. Dan ternya tersangka menyanggupi permintaan pria tersebut dengan mengajak korban yang merupakan gadis dibawah umur. “Tersangka meminta dibayar Rp 600 ribu. Bersama dengan korban total yang harus dibayar pria yang membookingnya adalah RP 1,2 juta,” ujar Shinto.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik teralis besi tahanan Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.






