
sergap TKP – PROBOLINGGO
Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua orang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah terpaksa harus ditunda lantaran terdakwa Taat Pribadi mangkir karena sakit Tifus yang dideritannya.
Atas hal tersebut Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono yang memimpin persidangan Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan terpaksa harus menunda sidang tersebut.
“Sejak hari Rabu (01/3/2017) kemarin beliau sakit. Jadi hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan ini,” ujar Rizal Haliman, salah seorang tim kuasa hukum Taat Pribadi, Kamis (2/3/2017).
baca juga : Taat Pribadi Jalani Sidang Perdana
Jadi dengan kondisi Taat Pribadi yang seperti itu tidak memungkinkan untuk menempuh perjalanan jauh dari Sidoarjo – Probolinggo. “Kami sudah mengajukan surat permohonan untuk penundaan sidang karena Taat Pribadi sakit dan kami juga telah melampirkan surat dokter yang menerangkan kondisi terakhir Taat Pribadi,” tukasnya.






