sergap TKP – BANDUNG
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang berhasil mengamankan DPO terpidana tindak pidana korupsi atas nama Andi Irawan bin Aida (AI),
DPO terpidana tindak pidana korupsi AI diamankan saat berada di salah satu Hotel Kota Bandung. Pada Sabtu, 12 September 2026.
AI ditetapkan menjadi DPO sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp750.000.000,00, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.413.091.422,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Selanjutnya, terpidana diamankan sementara di sel tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






