sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan c tak berizin alias ilegal.
Selain menggagalkan penyelundupan tersebut petugas juga turut mengamankan dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda berinisial AT dan PS yang menjadi pelaku penyelundupan ratusan botol minol tak berizin tersebut.
“Kami amankan dua orang penumpang Kapal Motor (KM) Dorolonda yang membawa minuman keras dalam jumlah banyak,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Ruru Wicaksono, Senin (7/8/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Kapal penumpang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) itu sendiri telah dibuntuti oleh Kapal Polisi Abimanyu milik Ditpolair Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Jadi dalam penangkapan ini sebenarnya Ditpolair Polda Jatim membantu Kapal Polisi Abimanyu Ditpolair Mabes Polri,” imbuhnya.
Saat ini petugas masih terus menyelidiki adanya kemungkinan 18 koli minol golongan c berisi 467 botol minol berbagai merek tersebut merupakan hasil impor ilegal atau hasil oplosan sendiri yang dikemas dengan kemasan produk terkenal.
Akibat perbuatannya tersebiut kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 110 dan atau Pasal 106 UU RI No.7 Th. 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 9 Perpres No. 74 Th. 2013 Jo Pasal 31 ayat (1) Permen No. 20/Mdag/per/4/2014 Jo Pasal 55,56 KHUP serta Pasal 103 huruf a Jo Pasal 102 UU RI No. 17 Th. 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 1 Th. 1995 tentang Cukai.






