sergap TKP – ASAHAN
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Prapat Janji meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang hendak melakukan transaksi barang haram di Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Sabtu (24/2/2018) malam.
Keduanya diketahui bernama Zainal Siregar (34) warga Dusun II Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane dan M Sardi (58) warga Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. “Dari kedua pengedar sabu itu, anggota menyita 3 kantong klip sabu,” ujar Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri didampingi Kanit Reskrim Ipda Sunipan dan Kanit Provos Aiptu Erlianto, Minggu (25/2/2018).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di rumah tersangka Muhammad Sardi. Bebekal dari informasi berharga tersebut pihaknya lantas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.
“Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 3 paket sabhu seharga Rp 100 ribu per bungkus, yang di kemas dalam kantong plastik klip transparan berukuran kecil, 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 lembar kantong plastik klip tranparan ukuran sedang dalam keadaan kosong serta 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik yang terletak diatas meja,” papar Kapolsek.