sergap TKP – MAKASSAR
Setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya secara resmi menahan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Gani Sirman.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRIN HAN /50/XI/2018/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2018,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati. Senin (26/11/2018).
Penahanan terhadap Gani Sirman, setelah sebelumnya Gani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Kota Makassar.
Selain Gani, dalam kasus yang sama Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menahan Kepala Bidang UKM, Enra Efni.
Untuk diketahui, terkait kasus dugaan korupsi ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp448.914.250 pada proyek pengadaan sanggar kerajinan lorong melalui APBD Makassar 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.025.850.000.