sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menahan koordinator penyelenggara ibadah haji yang menipu puluhan calon jemaahnya atas nama Murtaji Junaedi yang menjanjikan para korbannya untuk bisa segera berangkat ke tanah suci tahun ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan bahwa dalam kasus ini pelaku berdalih memberikan kuota percepatan dengan membayar puluhan juta bisa berangkat haji tahun ini.
Bahkan para korban yang jumlahnya 59 orang tersebut sempat dibawa menggunakan bus ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Sukolilo untuk berangkat haji, namun para korban akhirnya justru gagal berangkat sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Barung menjelaskan, umumnya para korban ini mengaku telah membayar Rp 5 juta sampai Rp 35 juta agar bisa berangkat haji tahun ini. Padahal korban rata rata adalah calon jamaah haji yang sudah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018.
Para korban ini sebenarnya baru akan resmi akan diberangkatkan tahun 2022 sampai dengan tahun 2042. “Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan,” ungkap Barung.
Pelaku juga menjanjikan dengan percepatan ini para korban dokumen paspor sampai visa sudah diurus dan tinggal melakukan cap jari saja untuk bisa berangkat ke tanah suci di tahun 2019 ini.
Guna mempertanggung jawabkan penipuan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.






